Disdukcapil Kendal dan Pengadilan Agama Tingkatkan Koordinasi Pemutakhiran Data Kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal melakukan kunjungan ke Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kendal pada 1 September 2026. Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka rapat koordinasi sekaligus memperkuat kerja sama yang selama ini telah berjalan antara Disdukcapil Kabupaten Kendal dan Pengadilan Agama Kabupaten Kendal melalui perjanjian kerja sama dalam mendukung pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Kerja sama antara kedua instansi tersebut berkaitan dengan pemanfaatan dan pemutakhiran data kependudukan sebagai tindak lanjut dari penetapan atau putusan Pengadilan Agama. Salah satunya terkait perubahan status perkawinan yang perlu diperbarui pada dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Melalui koordinasi yang dilakukan secara berkelanjutan, informasi mengenai penetapan atau putusan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dapat ditindaklanjuti sehingga masyarakat tidak perlu melalui proses yang berulang dan pembaruan dokumen dapat dilakukan sesuai ketentuan. Penguatan kerja sama ini diharapkan dapat menjaga koordinasi dan memperlancar pertukaran informasi antarkedua instansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat yang mengalami perubahan data kependudukan sebagai akibat dari penetapan atau putusan Pengadilan Agama diimbau untuk memastikan dokumen kependudukannya telah diperbarui.
