Organisasi Penyelenggara Pelayanan Public dengan Predikat.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal meraih predikat "pelayanan Prima" sebagai Organisasi penyelenggara pelayanan public pada PEKPPP Tahun 2024. Penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia ini dilaksanakan dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dengan dasar KEPMENPANRB NO. 659 Tahun 2024 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada lingkup Pemerintahan Daerah Tahun 2024