RAKOR ADMINDUK Tahun 2026 " Sinergi dan Transformasi Layanan Adminduk Terintegrasi Berbasis Digital".
Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mengakselerasi transformasi digital administrasi kependudukan (adminduk). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik kepada masyarakat menjadi semakin mudah, cepat, transparan, merata, dan inklusif.
Upaya strategis tersebut ditegaskan oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Administrasi Kependudukan Kabupaten Kendal Tahun 2026 yang digelar pada Kamis (29/10/2026) dengan mengusung tema "Sinergi dan Transformasi Layanan Adminduk Terintegrasi Berbasis Digital". Dalam pengarahannya, Bupati menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi lintas lini, mulai dari pemerintah daerah, kecamatan, hingga pemerintah desa dan kelurahan, guna meningkatkan mutu layanan sekaligus menjamin setiap warga memperoleh hak kependudukannya.
Transformasi digital ini dibangun di atas landasan capaian adminduk Kabupaten Kendal per 27 Oktober 2026 yang kokoh:
-
Perekaman/Kepemilikan KTP-el: 99,45%
-
Kepemilikan Akta Kelahiran: 99,99%
-
Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA): 85,3%
-
Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD): 17%
Untuk mendongkrak pemanfaatan IKD ke depan, Pemkab Kendal akan mendekatkan jangkauan pelayanan dengan memperluas akses aktivasi IKD hingga ke tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Proses ini akan mengedepankan edukasi yang komprehensif serta pendampingan langsung kepada masyarakat demi mewujudkan data yang akurat dan kemandirian digital warga.
