Disdukcapil Kendal Hadiri Rakornas Dukcapil 2026 Dorong Pemanfaatan NIK dan IKD dalam Layanan Publik Terintegrasi.

06 August 2026 Admin Fajar

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri pada 3–4 Agustus 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta. Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun ini dihadiri oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Kendal, Ratna Mustikaningsih, S.E., M.M., bersama Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Suryanto, S.Kom.

Rakornas Dukcapil 2026 mengusung tema Digital Public Infrastructure (DPI) sekaligus menjadi momentum perilisian Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester I Tahun 2026. Melalui tema tersebut, Ditjen Dukcapil menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur publik digital yang mendukung integrasi berbagai layanan pemerintah dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai identitas tunggal masyarakat dalam mengakses layanan publik.

Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa peran Dukcapil semakin strategis sebagai pengelola data kependudukan yang menjadi data dasar bagi penyelenggaraan berbagai layanan publik yang terintegrasi. Ketersediaan data kependudukan yang bersih, mutakhir, dan akurat menjadi bagian penting dalam mendukung visi pemerintah mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih tepat sasaran, akuntabel, transparan, dan efisien.

Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam penyelenggaraan perlindungan sosial (Perlinsos). Pada tahun ini, pemerintah akan melaksanakan uji coba di beberapa daerah dengan memanfaatkan NIK sebagai single identity number untuk proses verifikasi data penerima bantuan sosial. Data kependudukan akan dicocokkan dengan berbagai basis data instansi terkait sehingga penyaluran bantuan dapat dilakukan berdasarkan data yang lebih valid. Dalam mekanisme tersebut, peran Dukcapil berfokus pada penyediaan dan pemutakhiran NIK sebagai identitas tunggal yang menjadi dasar proses verifikasi lintas lembaga.

Melalui keikutsertaan dalam Rakornas Dukcapil 2026, Disdukcapil Kabupaten Kendal memperoleh informasi mengenai arah kebijakan dan pengembangan administrasi kependudukan di tingkat nasional. Hasil pembahasan dalam kegiatan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam mendukung penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan yang semakin terintegrasi dan sesuai dengan perkembangan transformasi digital pemerintahan.

Kontak Kami
  • Jl. Pramuka(Komplek Perkantoran Kendal) Jawa Tengah, Indonesia
  • Telp 081578822555